AKUNTANSI KEUANGAN DAERAH SEBAGAI BAGIAN DARI MANAJEMEN KEUANGAN DAERAH

AKUNTANSI KEUANGAN DAERAH

SEBAGAI BAGIAN DARI

MANAJEMEN KEUANGAN DAERAH

Manajemen keuangan daerah merupakan alat untuk mengelola rumah tangga pemerintah daerah. Salah satu bagian dari manajemen keuangan daerah adalah akuntansi keuangan daerah. Akuntansi keuangan daerah merupakan salah satu bentuk  tata usaha dalam manajemen keuangan daerah selain tata umum atau administrasi. Akuntansi keuangan daerah merupakan bagian dari akuntansi sektor publik. Tingkatan tertinggi dalam sektor publik adalah tingkatan negara. Manajemen atau pengelolaan keuangan daerah terdiri atas pengurusan umum dan pengurusan khusus. Pengurusan umum berkenaan dengan APBD, sedangkan pengurusan khusus berkenaan dengan  barang-barang inventaris kekayaan daerah. Akuntansi keuangan daerah merupakan kegiatan akuntansi yang terdapat pada pengurusan APBD maupun pengurusan barang-barang inventaris kekayaan daerah.

KEUANGAN NEGARA DAN RUANG LINGKUPNYA

Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban Negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik Negara berhubung pelaksana hak dan kewajiban tersebut. Ruang lingkup keuangan Negara adalah semua unsur keuangan atau kekayaan yang menjadi tanggung jawab Negara. Ruang lingkup keuangan Negara dibagi menjadi dua yaitu yang dikelola langsung oleh pemerintah dan yang dipisahakan pengurusannya. Keuangan Negara yang dikelola langsung oleh pemerintah pusat adalah komponen keuangan Negara yang mencakup seluruh penerimaan dan pengeluarannya yang meliputi lembaga tertinggi Negara, lembaga tinggi Negara, departemen, lembaga non departemen, dan bagian anggaran pembiayaan  dan perhitungan. Keuangan Negara yang dipisahkan pengurusannya adalah komponen keuangan Negara yang pengurusannya dipisahkan dan cara pengelolaannya berdasarkan hukum publik yang meliputi BUMN.

Keuangan Negara diadministrasi melalui pengurusan keuangan Negara yang dibagi menjadi dua yaitu pengurusan umum (administrative) dan pengurusan khusus (bendaharawan). Pengurusan umum berisi hak penguasaan dilaksanakan oleh otorisator, sedangkan yang berisi hak memberikan perintah menagih dan membayar adalah ordonator. Otorisator adalah presiden sedangkan ordonator dipegang oleh menteri keuangan.

Pengurusan khusus dilaksanakan oleh bendaharawan yang dibagi dua macam, yaitu :

  1. Bendaharawan yang mengurus uang. Bendaharawan ini terdiri atas bendaharawan khusus dan bendaharawan umum. Bendaharawan umum mengurus penerimaan maupun pengeluaran Negara, sedangkan bendaharawan khusus mengurus penerimaan saja atau pengeluaran Negara saja.
  2. Bendaharawan yang mengurus barang.

APBN DAN APBD

Anggaran adalah rencana kegiatan yang diwujudkan dalam bentuk finansial, meliputi usulan pengeluaran yang diperkirakan untuk suatu periode waktu tertentu, beserta cara-cara memenuhi pengeluaran tersebut. Karena APBN dan APBD merupakan inti keuangan (akuntansi) pemerintahan dalam era Pra reformasi dan selama era tersebut anggaran merupakan satu-satunya informasi keuangan yang dihasilkan pemerintah.

APBN

APBN merupakan inti pengurusan umum , dan sebagai anggaran Negara yang selalu menyebutkan pengeluaran terlebih dahulu, baru penerimaan hal ini berbeda dengan anggaran perusahaan yang pada umumnya selalu mendahulukan penyusunan penerimaannya. Dalam arti sempit anggaran Negara berarti rencana pengeluaran dan penerimaan dalam satu tahun saja. Dalam arti luas anggaran Negara berarti jangka waktu perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban anggaran.

Adapun fungsi dari anggaran Negara yaitu :

  1. Sebagai pedoman bagi pemerintah dalam mengelola Negara untuk suatu periode di masa mendatang.
  2. Sebagai alat pengawas bagi masyarakat terhadap kebijaksanaan yang telah dipilih pemerintah karena sebelum anggaran  Negara dijalankan harus mendapat persetujuan DPR terlebih dahulu.
  3. Sebagai alat pengawas bagi masyarakat terhadap kemampuan pemerintah dalam melaksanakan kebijaksanaan yang telah dipilihnya karena pada akhirnya anggaran harus dipertanggungjawabkan pelaksanaanya oleh pemerintah kepada DPR.

Anggaran Negara memiliki suatu daur anggaran yaitu suatu proses anggaran yang terus menerus yang dimulai dari tahap penyusunan anggaran oleh yang berwenang. Daur anggaran Negara Republik Indonesia ada Lima tahap yaitu :

  1. Penyusunan dan pengajuan Rancangan Anggaran (Rancangan Undang-Undang APBN) oleh Pemerintah Kepada DPR.
    • Berdasarkan UUD 1945 Pasal 23, tiap tahun APBN ditetapkan dengan Undang-Undang.
    • Bertanggungjawab dalam penyusunan anggaran adalah kekuasaan eksekutif.
    • Proses penyusunan dan pengajuan Rancangan Undang-Undang APBN :
  • Penerbitan Surat EdaranMenteri Keuangan yang berisi permintaan sumbangan anggaran dalam bentuk Daftar Usulan Kegiatan (DUK)  belanja rutin dan Daftar Usulan Proyek (DUP) untuk belanja pembangunan.
  • DUK dan DUP masing-masing departemen/lembaga disampaikan kepada Direktorat Jenderal Anggaran  (DJA) Depkeu. DUP juga disampaikan ke Bappenas.
  • DUK dibahas di DJA, DUP dibahas di DJA dan Bappenas.
  • Pembuatan Rancangan Anggaran oleh Menteri Keuangan dengan melibatkan Gubernur Bank Sentral dan Menteri-menteri yang lain dalam tingkat dewan moneter.
  • Penyusunan Nota Keuangan oleh Depkeu yang berisi antara lain:
    • Kebijakan fiscal dan moneter
    • Perkembangan harga-harga, gaji, dan upah
    • Taksiran penerimaan dan pengeluaran Negara untuk tahun mendatang
    • Jumlah uang yang beredar
      • Inspektorat Jendral Departemen/Lembaga.
      • Inspektorat Wilayah Provinsi.
      • Inspektorat Wilayah Kabupaten/Kotamadya yang bersifat sektoral.
      • BPKP
  1. Pembahasan dan persetujuan DPR atas RUU-APBN dan penetapan undang-undang APBN.
    • Sebelum tahun anggaran baru dimulai, pemerintah menyampaikan Rancangan Undang-undang APBN, nota keuangan, dan perincian lebih lanjut kepada DPR, jika di setujui maka RUU tersebut disahkan menjadi undang-undang dan jika tidak mengggunakan undang-undang tahun lalu (Pasal 23 ayat (1) UUD 1945).
    • Undang-undang APBN mewajibkan pemerintah menyusun laporan realisasi pada pertangan tahun anggaran berikut prognosa  6 bulan berikutnya.
    • Penyusunan perhitungan dan pelaksanaan APBN akan diperiksa dan disampaikan selambat-lambatnya 2 tahun
  2. Pelaksanaan anggaran, akuntansi, dan pelaporan keuangan oleh pemerintah.
    • Kepres perincian lebih lanjut yang dipakai sebagai dasar pelaksaan anggaran oleh pemerintah.
    • Daftar isian kegiatan, daftar isian proyek, dan surat keputusan otorisasi(DIK, DIP, dan SKO) merupakan dokumen dasar pelaksanaan anggaran. Ketiganya  merupakan kredit anggaran
    • Setelah DIK diterima oleh kepala kantor dan DIP oleh pimpinan proyek /bendaharawan proyek, maka bisa diajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) baik SPPR (Rutin) dan SPPP (Pembangunan) ke Kantor Perbendaharaan dan Keuangan Negara (KPKN).
    • KPKN menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM), SPM-DU digunakan untuk kas kecil, dana awal, sedangkan SPM-GU untuk pengisian kembali kas kecil, SPM-LS digunakan untuk pengeluaran diatas Rp10.000.0000.00, diuangkan ke KPKN.
    • DIK dan DIP ini disebut sebagai otorisasi kredit anggaran (dana anggaran) yang disebut allotment.
    • DIK diterbitkan perbagian anggaran, sedangkan DIP diterbitkan perproyek/ bagian proyek.
  3. Pemeriksaan pelaksanaan anggaran dan akuntansi oleh aparat pengawasan fungsional.
    • Pengawasan dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (Bapeka).
    • Pengawasan fungsional dapat dilakukan oleh :

  • Kepala kantor/pemimpin proyek/bendaharawan harus menyampaikan Laporan Keadaan Kredit Anggaran(LKKA) dan Laporan Keadaan Kas (LKK).
    • Jumlah penerimaan dan pengeluaran Neagara dalam 1 tahun.
    • SAL/SAK, yaitu realisasi penerimaan dikurangi realisasi pengeluaran.
    • Perincian SAL/SAK.
  1. Pembahasan dan persetujuan DPR atas Perhitungan Anggaran Negara (PAN) dan penetapan undang-undang PAN.
    • Perhitungan anggaran (pelaksanaan anggaran) dibuat oleh pemerintah untuk diperiksa oleh Bapeka. Perhitungan anggaran disampaikan ke DPR selambat-lambatnya 18 bulan setelah tahun anggaran.
    • Pertanggungjawaban pemerintah tersebut sebagai Perhitungan Anggaran Negara (PAN). PAN disusun atas Perhitungan Anggaran.
    • Isi PAN :

Pembukuan APBN menggunakan basis kas (Pasal 1 Kepres Nomer 16 Tahun 1994 tentang pelaksanaan APBN)

APBD

Adalah suatu anggaran daerah yang memiliki beberapa unsur yaitu :

  1. Rencana kegiatan suatu daerah, beserta uraian dan rinciannya.
  2. Adanya sumber penerimaan yang merupakan target minimal untuk memenuhi biaya-biaya sehubungan dengan aktivitas-aktivas tersebut.
  3. Jenis proyek yang dituangkan dalam bentuk angka.
  4. Periode anggaran, biasanya 1 tahun.

Di era pra reformasi, bentuk dan susunan APBD mengalami perubahan 2 kali.

Karakteristik APBD di era reformasi antara lain :

  1. APBD disusun oleh DPRD bersama Kepala Daerah (Pasal30 UU No 5/1975).
  2. Line item atau pendekatan tradisional yang dipakai dalam penyusunan anggaran.
  3. Penyusunan dan penetapan perhitungan APBD merupakan pertanggungjawaban APBD kepada Menteri dalam Negeri.
  4. Pengawasa APBD berdasar objek pendapatan daerah, dan pengawasan pengeluaran daerah.
  5. Pengawasan pengeluaran daerah berdasar tiga unsur yaitu unsure ketaatan pada peratura perundangan, kehematan dan keefisiensi, dan hasil program (untuk proyek-proyek daerah).
  6. Sistem akuntansi keuangan daerah menggunakan stelsel cameral (tata buku anggaran) bukannya stelsel komersial (tata buku kembar berpasangan), tujuan pembukuan keuangan daerah pada era tersebut adalah pembukuan pendapatan.

KEUANGAN DAERAH, MANAJEMEN KEUANGAN DAERAH, DAN AKUNTANSI KEUANGAN DAERAH

Keuangan daerah dapat diartikan sebagai : “semua hak dan kewajiban yang dapat dinilai dengan uang, baik berupa uang ataupun barang yang dapat dijadikan sebagai kekayaan daerah sepanjang belum dimiliki oleh Negara atau daerah yang lebih tinggi serta pihak-pihak lain yang sesuai dengan ketentuan dan perundangan yang berlaku”

  • Yang dimaksud dengan semua hak adalah hak untuk memungut sumber-sumber penerimaan daerah seperti pajak daerah, retribusi daerah, hasil perusahaan milik daerah, dan hak untuk penerimaan lain.
  • Sedangkan semua kewajiban adalah kewajiban untuk mengeluarkan uang untuk membayar tagihan-tagihan kepada daerah
  • Keuangan daerah dikelola melalui manajemen keuangan daerah. Jadi, manajemen keuangan daerah adalah pengorganisasian dan pengelolaan sumber-sumber daya atau kekayaan yang ada pada suatu daerah untuk mencapai tujuan. Alat untuk melaksanakan manajemen keuangan daerah disebut dengan tata usaha daerah. Tata usaha keuangan daerah dibagi menjadi dua golongan, yaitu : tata usaha umum dan tata usaha keuangan. Tata usaha umum menyangkut kegiatan surat menyurat, mengagenda, mengekspedisi, menyimpan surat-surat penting. Tata usaha keuangan adalah tata buku yang merupakan rangkaian kegiatan yang dilakukan secara sistematis di bidang keuangan berdasar prinsip dan standar-standar tertentu sehingga dapat memberikan informasi aktual di bidang keuangan. Tata usaha keuangan inilah yang disebut akuntansi keuangan daerah.
  • Di era informasi keuangan daerah ini, tata usaha keuangan daerah tersebut tidak memadai sebagai penghasil informasi yang dikehendaki oleh PP nomor 105 tahun 2000 dan Kepmendagri nomor 29 tahun 2002. Hal ini dikarenakan karena adanya :
    • Keharusan membuat laporan aliran kas dan neraca
    • Tuntutan pembuatan anggaran kinerja yang memerlukan informasi keuangan lebih detail
    • Keharusan penerapan pusat pertanggungjawaban yang menuntut adanya informasi mengenai pendapatan, biaya, dan investasi.
    • Keharusan mengelola asset daerah dengan lebih baik.

KEDUDUKAN AKUNTANSI KEUANGAN DAERAH DI DALAM MANAJEMEN KEUANGAN DAERAH

Salah satu pengertian manajemen keuangan daerah adalah definisi manajemen keuangan daerah sebagai usaha-usaha yang dilakukan  manajer, yakni pemerintah daerah, dalam membelanjakan dana yang dimiliki daerah sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik daerah tersebut dan dalam mendapatkan dana yang dibutuhkan untuk membiayai pengeluaran tersebut. Kedudukan akuntansi keuangan daerah didalam manajemen keuangan daerah yaitu tata usaha merupakan alat untuk melaksanakan manajemen keuangan daerah. Alat ini terbagi menjadi dua kelompok yakni tata usaha umum dan tata usaha keuangan. Akuntansi keuangan daerah sering disebut sebagai tata usaha keuangan.

Tinggalkan komentar